Indeks

Nasir Rurung Paparkan Pentingnya Perda Ruang Terbuka Hijau Dikota Makassar

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar Nasir Rurung membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau , di Hotel Grand Maleo, Sabtu (22/06/2024).

Dalam sambutannya, NR mengungkapkan pentingnya Perda RTH ini disosialisasikan, mengingat diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar.

“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” papar Nasir rurung

Dikatakan NR penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30% luas kota untuk wilayah publik dan 10%-20% untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.

“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut nasir rurung menghadirkan dua narasumber yakni kepala uptd TPA Nasrun dan akbar rasyid sebagai sekertariat dprd makassar

Exit mobile version