Korban diketahui bernama Sandi S (29), seorang pengemudi ojek online Maxim yang beralamat di Jalan Borong Raya, Makassar. Sementara pelaku berinisial MRH (17), seorang remaja yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, serta memiliki hubungan keluarga di Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WITA di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kecamatan Manggala. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius setelah anak panah busur menancap di bagian pinggang sebelah kanan.
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, awal kejadian bermula saat korban melintas di sekitar lokasi kejadian. Ketika berada di area kemacetan, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu diduga sedang melakukan aksi “palimbang-limbang” atau pa ogah di sekitar jalan. Tidak lama kemudian, pelaku secara tiba-tiba melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang kanan karena busur tertancap cukup dalam. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polsek Manggala guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggala Semuel To’longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham bersama Panit Opsnal IPTU Andi Fahruddin dan IPDA Mannang langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Petugas sempat mengamankan enam orang remaja yang diduga merupakan teman pelaku dan turut berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Polisi juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku maupun lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul oleh pelaku. Namun saat itu keberadaan pelaku belum ditemukan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku agar bersedia menghadirkan atau menyerahkan anaknya kepada aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



