MakassarPortalCelebes.Com -Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PDIP Anton Paul Goni kembali menjalangkan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah tahun anggaran 2023, di TRee Hotel , Jl. Pandang Raya,selasa (20/06/2023)
Pada Sosper kali ini Legislator anton paul goni mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok” menghadirkan dua narasumber, dr nungkin mahesa maharani sebagai kepala puskesmas andi tonro dan ikhsan ansari dari sekertariat dprd makassar.
Pada kesempatan itu anton paul goni mengungkapkan pentingnya Perda KTR disosialisasikan kana untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bukan hanya pembatasan penggunaannya tetapi juga peredarannya.bahkan kita dapat mengetahui dimana saja tempat yang bisa digunakan seorang perokok aktif
“Ada tempat-tempat yang harus menjadi perhatian kita semua, bahwa tempat itu adalah kawasan tanpa rokok, olehnya sadarki, jagaki, dan tegurki kalau ada perokok yang abaikan Kawasan Tannpa Rokok dan boleh dilapor dan ada sangsinya ,”tegas anton paul goni
Sementara, dr nungkin mahesa maharani selaku narasumber pertama memaparkan, lahirnya Perda ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.oleh karna itu pahami zat zat bahaya dan kandungan yang ada di dalam isi rokok tersebut.
“Di Perda ini diatur ruang publik yang menjadi kawasan tanpa rokok, di fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, kantor lemerintah, dan tempat lainnya seperti Hotel, Restoran, Supermarket, Bioskop, dan tempat wisata,”pungkasnya
perlu kami jelaskan lebih detail bahwa ini wajib karna diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 108 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan, aturan itu tidak melarang masyarakat untuk merokok namun semata untuk memberi ruang bagi orang yang tidak merokok untuk terbebas dari paparan Zat Adiktif yang dihasilkan oleh asap rokok.
sementara narasumber kedua yakni ikhsan ansari dari sekretariat dprd makassar bahwa salah satu upaya pemerintah dan perda ini lahir karna untuk mengedukasi masyarakat melalui pembentukan unit-unit kerja di Puskesmas dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk memberi pemahaman seta kesadaran bagi masyarakat dan pelajar tentang bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok dan Kawasan Tanpa Rokok.