Dikesempatan itu, Nasir Rurung mengungkapkan Perda tentang kepemudaan ini merupakan turunan dari produk aturan nasional baik undang-undang dan peraturan pemerintah. Dimana, mengatur tugas dan tanggungjawab pemerintah didalamnya mengenai kepemudaan.

Untuk itu,Dewan yang bertagline NARUTO  ini berharap melalui sosialisasi tersebut
masyarakat khususnya pemuda untuk mengetahui secara rinci aturan yang termuat dalam Perda tersebut.

“Banyak potensi-potensi yang ada dalam diri pemuda yang harus mendapatkan bimbingan dan arahan sehingga dapat disalurkan menjadi hal positif,” Ujar Nasir Rurung dalam penyampainya

Lanjut Perda Kepemudaan ini juga diatur tentang pemberdayaan pemuda, terutama dalam mendukung kegiatan kepemudaan
untuk semakin berkembang dan berprestasi sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

“Dengan meningkatkan keterlibatan pemuda dalam program pembangunan terutama untuk pembinaan mental dan akhlak generasi muda, serta mendorong kreatifitas pemuda dalam berbagai kegiatan positif akan dapat menghindari pemuda dari bermacam masalah sosial, baik kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan berbagai penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya