Hadir sebagai narasumber muh yusran , dan Legislator Makassar, H.Rahmat Taqwa qurais

RTQ mengatakan, Perda  Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat.

‘’Juga pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran,” jelas RTQ

Selain itu, kata Politisi PPP itu, Perda  ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selamat.

Muh yusran mengungkapkan, masyarakat turun berperan penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Masyarakat mempunyai peran serta melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini lingkungannya serta membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya,” jelasnya.

“Untuk mencegah kebakaran pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,” tandasnya.