MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Royal Bay, Sabtu (18/11/2023).
Dalam sambutannya, RTQ mengatakan, sosialisasi Perda merupakan ajang untuk memperkuat silaturahmi antara dewan dan konstituennya.
“Sosper ini ajang silaturahmi untuk berkumpul dengan masyarakat,” katanya.
Dalam Perda nomor 4 tahun 2014 ini, ia menjelaskan, ada ketentuan dan regulasi yang diatur di dalamnnya. Di mana, ada aturan dalam memperjual belikan minuman beralkohol.
Olehnya ia mengajak masyarakat untuk tetap terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar.
“Kita harus bisa melakukan pengendalian dan peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.
Politisi PPP itu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Makassar menginisiasi Perda Minol agar masyarakat senantiasa juga bisa mengontrol peredaran Minol.
“Kita jaga bagaimana caranya kita batasi, kita lihat peredarannya jangan sampai beredar luas dimana-mana dan merusak generasi masa depan anak muda,” tandasnya.
“Minol tidak boleh dilarang dan tidak ada bisa dilarang. Karena miras sudah menjadi candu. Sehingga kalau kita mencoba membasmi, pasti akan akan muncul lagi,” katanya.
Akan tetapi, pemerintah telah menetapkan peraturan daerah Pengawasan dan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Cuma yang dilarang di mana kita harus minum minuman keras. Artinya ada pengendalian, bagaimana kontrol kita dalam mengomsumsi minuman keras,” tandasnya.
“Di Perda ini, hanya ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub. Juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya agar pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol,” bebernya.
Kendati demikian, lanjut dia, meski telah di atur dalam Perda namun tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan Perda ini.
Untuk itu ia berharap, peran serta masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol.
“Peran serta masyarakat sangat diharapkan melakukan pengawasan guna meminimalisir penyalagunaan minuman beralkohol,” tandasnya.