kontak  

Sengketa Lahan Jembatan Barombong, Ini Solusi Dinas Pertanahan Makassar

MAKASSAR.portalcelebes.com — Dinas Pertanahan Kota Makassar terus bergerak cepat membedah dan memverifikasi legalitas lahan yang terdampak proyek pengadaan tanah Jembatan Kembar Barombong. Langkah krusial ini dilakukan untuk memastikan status hukum seluruh tapak landasan jembatan benar-benar clean and clear sebelum proses ganti rugi direalisasikan.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa penelusuran mendalam dilakukan dengan memeriksa riwayat (history) serta alas hak dari setiap jengkal tanah. Dari hasil penelusuran tim di lapangan, ditemukan sedikitnya tiga pihak yang menguasai bidang lahan terdampak dengan dasar dokumen hukum yang berbeda-beda.

“Kami menemukan tiga pihak yang menguasai lahan dengan alas hak berbeda, yaitu Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi. Kondisinya kian kompleks karena ada klaim saling tumpang tindih dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan warga,” ungkap Sri Sulsilawati di Balai Kota Makassar.

Penelusuran teknis Dinas Pertanahan Kota Makassar menguraikan secara rinci peta persengketaan pada tiga bidang lahan utama di kawasan selatan rencana pembangunan jembatan:

Bidang Letkol Amsal Sampetondok: Lahan terdampak mencapai luas sekitar 520 meter persegi yang merupakan bagian dari total area 1.175 meter persegi. Lahan ini sejatinya telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244 tertanggal 12 Desember 2008. Namun, lokasinya bersinggungan dengan klaim PT GMTD dan berada dalam pusaran gugatan hukum warga sekitar.

Bidang Rabaya: Area terdampak memiliki luas kurang lebih 405 meter persegi yang mencakup teras serta halaman rumah. Penguasaan tanah berlandaskan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964 terkait program land reform 1964. Kendati mengantongi dokumen lama, status tanah ini belum terlegalisasi penuh menjadi hak milik sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *