Indeks

Sidang Gugatan Perdata Kasus Sengketa Lahan Monconloe di PN Maros,Tim Hukum Tergugat Sebut Keterangan Saksi Pengugat Tak Memiliki Bukti Otentik

MAROS.portalcelebes.com- Sidang sengketa tanah di Dusun Mangempang, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Diketahui sidang lanjutan sengketa tanah itu berlangsung Kamis 17 April 2025 pukul 15.20. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua anggota majelis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi dari para penggugat.

Menurut Kuasa Hukum tergugat, Muhammad Asis Nurddin SH. MH, penggugat menggugat tanah tersebut tidak berdasarkan fakta hukum dilapangan.

“Faktanya saat di cecar sejumlah pertanyaan dalam persidangan bayak tidak mengerti terkait dengan kebenaran adanya Surat Hak Milik (SHM) atas nama Abdul Rahman yang diajukan Penggugat,”jelas Asis, Sabtu 19 April 2025 malam.

Menurut Asis, keterangan para saksi ngawur, tidak kredibel dalam artian tidak memiliki bukti yang mendukung klaim atau pernyataan atas tanah yang mereka gugat.

Dalam jalannya sidang kata Asis, tergugat mengakui sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1967 secara turun temurun ahli warisnya Hawang Binti Nyambung sampai saat ini.

“Ada suratnya. Suratnya penggugat dia akui dari tahun 1967 mereka menguasai lahan yang disengketakan. Bahkan dalam surat gugatannya dia libatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat. Seharusnya kata Asis BPN yang dia lahirkan sertiffikat tanah tersebut,”beber Asis.

Jadi pertanyaannya kata Asis, di mana perbuatan melawan hukumnya tergugat.

“Putusan sela majelis hakim tetap melanjutkan perkara ini padahal BPN dengan kuasa hukum tergugat menolak ini gugatan. Tapi kembali majelis hakim memutuskan eksepsi tergugat ditolak dan dilanjutkan persidangan,”jelas Asis.

Atas putusan itu kuasa hukum tergugat mengaku senang karena kembali akan dihadirkan saksi-saksi yang menguatkan tergugat.

“Kalau hakimnya mau fair itu gugatan di tolak. Karena ini barang tidak sesuai, tapi mungkin Allah berkehendak lain akhirnya di tolak eksepsinya tergugat dan BPN. Sidangnya diputuskan akan dilanjutkan,”ungkap Asis.

Sidang lanjutan akan berlangsung pada Kamis 24 April 2025 dengan agenda keterangan dari saksi tergugat. Saksi yang dihadirkan tergugat berjumlah dua orang.

Sebagai informasi tanah yang digugat Hamsia berada di Dusun Mangempang, Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros. Dia menggugat ahli waris dari pemilik tanah Hawang Binti Nyambung.

Padahal berdasarkan surat keterangan P2 yang ditanda tangani oleh Sirajuddin Selaku Kepala Desa Moncongloe Lappara, menerangkan bahwa pemilik tanah yang sah berdasarkan buku P2 Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros pada Persil Kohir No. 143 DI dengan luas 5.000 M2 adala milik Hawang Binti Nyambung. []

Exit mobile version