Indeks

Dewan Nasir Rurung Sebut : Retribusi Persampahan Tingkatkan PAD Kota Makassar

MAKASSAR.portalcelebes.com- Anggota  DPRD Kota Makassar Nasir Rurung  membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi  Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Town Makassar, Jalan Pengayoman , pada sabtu  (29/11/2025).

Dalam sambutannya, NR  mengaungkapkan pentingnya Perda Retribusi Pelayanan Persampahan disosialisasikan, mengingat pertambahan jumlah penduduk kota yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan perubahan pola konsumsi masyarakat tidak terkendali akan menghasilkan sampah yang beragam.

Dikatakan Nasir Rurung, berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2019, pelayanan pengangkutan sampah tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Penanganannya diserahkan ke masing-masing kecamatan. Hal ini agar pelayanannya lebih terarah. Namun hal itu juga tidak membuat tingkat kesadaran masyarakat meningkat, utamanya dalam hal pembayaran retribusi sampah.

“Sementara retribusi sampah yang dipungut dari warga melalui RT/RW bagian untuk meningkatkan PAD Kota Makassar,” terang NR

Dijelaskan NR, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan yang mengatur secara detail tarif jenis sampah dan zonasinya.

Exit mobile version