MAKASSAR,portalcelebes.com- Legislator Kota Makassar, H. Abdul Wahid menggelar Kegiatan Sosialisasi Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Kamis (26/10/2023) di Hotel Maxone Makassar.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, DR zainuddin Jaka selaku pemerhati pajak Dewan
Dalam pemaparannya, Zainuddin jaka mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, pajak terdiri dari 11 jenis, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hal atas tanah dan bangunan.
“Ini 11 jenis pajak, kalau ditotal pendapatan Makassar berdasarkan pajak, tahun 2019 itu mencapai Rp1,2 triliun. ,” kata Zainuddin jaka
Menurut HAbdul Wahid, perda ini merupakan acuan atau landasan hukum daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan ini akan digunakan dalam pembangunan daerah.
“Disitulah kita berpartisiapasi, karena masuk restoran, tempat makan adalah salah satu partisipasi kita sebagai masyarakat. Sehingga pendapatan itulah yang digunakan dalam membangun daerah,” ujarnya.
Termasuk dalam pungutan pajak bumi dan bangunan, menurutnya masyarakat juga sudah turut berpartisipasi jika melakukan pembayaran retribusi pajak yang berkelanjutan.
“PPHTB dan PBB juga itu salah satu pemdapatan penting bagi daerah, masyarakat sangst banyak berpartisipasi di bagian ini,” pungkasnya.
“Sekarang ini kita memang dari semua sektor, ekonomi daerah kita menurun. Meski begitu pemerintah kota juga tidak serta-merta menggratiskan seluruh pajak yang ada,” ungkap Abdul Wahid