Indeks

Sosialisasi Perda Rumah Susun,Dewan Galmeryya Kondorura Penghuni Punya Hak Untuk Hidup Layak Dan Sehat

Sosialisasi Dewan Galmerrya Kondorura .Hotel Harper Jalan perintis kemerdekaan Minggu (23/07/2023)
Sosialisasi Dewan Galmerrya Kondorura .Hotel Harper Jalan perintis kemerdekaan Minggu (23/07/2023)

MakassarPortalCelebes.Com – Anggota DPRD Kota Makassar Galmerrya Kondorura melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Harper, minggu (23/07/2023).

Merry sapaan karib Galmerrya Kondorura menyebut bahwa solusi hidup layak bagi warga yang bermukim di kawasan kumuh adalah rumah susun.

“Kota Makassar saat ini dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang begitu pesat, sementara lahan permukiman semakin sempit tentu solusi yang tepat bagi warga di kawasan kumuh adalah rumah susun,” Pungkasnya Merry.

Merry lebih jauh menjelaskan bahwa, setiap warga punya hak untuk hidup sehat dan layak. Nah, pemerintah hadir dengan cara menyiapkan rumah susun.

Meski begitu, Merry masih mendapatkan laporan bahwa, pengguna rumah susun kadang tidak menjalankan komitmen seperti yang disepakati sejak awal bersama pengelola

Ini sangat disayangkan, pemerintah menyiapkan rumah susun, tetapi komitmen awal tidak dilaksanakan warga. Kan yang rugi mereka, tentu berimbas ke pengelolanya juga,” tutur politisi PDIP itu.

Kehadiran susun ujar Merry membuat penataan kota semakin baik, kawasan-kawasan kumuh bisa ditata lebih rapi dan membuat Makassar elok dipandang.

“Jadi memang Rusun sangat dibutuhkan di Kota Makassar. Masih banyak warga kita yang belum mampu membeli hunian tetap, dengan adanya rumah susun ini setidaknya memberi harapan bagi mereka untuk hidup lebih layak,” demikian Merry.

Lanjut narasumber pertama DR liberthin palullungan selaku akademisi menjelaskan Perda tersebut dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkan
,”pungkasnya Liberthin

Sementara narasumber kedua kasatpol pp ikhsan NS menekankan Jangan sampai rumah susun misalnya dijadikan tempat prostitusi atau tempat minum miras dan narkoba yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

“Satpol PP Makassar yang bertugas memantau setiap rumah susun, secara intens telah melakukan pengawasan semua rumah susun di wilayah kota Makassar. Namun Satpol PP tidak bisa bekerja maksimal tanpa bantuan masyarakat, jadi peran serta masyarakat dibutuhkan,” kata Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS

“Saat ini setiap Kecamatan di Makassar ditugaskan puluhan Satpol PP BKO di bawah kendali, Camat. Jadi kalau ada rumah susun yang tidak sesuai peruntukkannya, silahkan masyarakat melaporkan ke Satpol PP yang bertugas di Kecamatan,” kata Ikhsan NS.

 

 

 

Exit mobile version