MAKASSAR,portalcelebes.com-Melibatkan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban umum agar tercipta suasana tentram, tertib dan disiplin.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Nasir Rurung pada Sosialisasi Peraturan perundang-undangan angkatan VI dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Asia Makassar, Selasa (06/02/2024).
Disebutkan anggota dewan dari Partai Berkarya ini, salah satu tujuan perda yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, agar masyarakat bisa menjalan kegiatan dengan baik dan tenang tanpa gangguan.
“Perda ini dibuat sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum untuk mewujudkan pemerintahan yang kondusif, dan dinamis, serta partisipasi masyarakat,” ungkap NR, legislatif dari Dapil Manggala-Panakukang
Dengan perda ini, NR masyarakat seharusnya secara sadar menciptakan lingkungan hidup yang tentram, harmonis, tertib, teratur, dan nyaman.
Staf kecamatan Muh Jufri dalam kesempatan itu menyampaikan, ketertiban umum memiliki makna luas. Dalam praktik berbagai penafsiran tentang arti dan makna ketertiban umum, antara lain: ketertiban umum dalam penafsiran sempit. Menurut penafsiran sempit arti dan lingkup ketertiban umum yakni ketertiban yang hanya ditentukan oleh hukum yang sedang berlaku.
“Jadi masyarakat yang bertentangan dengan ketertiban umum sesuai peraturan perundangan-undangan juga berhak menerima sanksi yang sudah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Pada bagian lain dikatakan, ketertiban umum, tidak membatasi lingkup dan makna ketertiban umum pada ketentuan hukum positif saja, tetapi meliputi segala nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat.
Sementara Deng Nakku menyebutkan perda yang diinisiasi DPRD ini tujuannya mendukung pelaksanaan pembangunan Daerah yang berkelanjutan. Sehingga perlu untuk menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis.
Semua pihak harus terlibat dalam menciptakan dan menjaga ketertiban umum demi ketenangan bersama.
“Bukan hanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang harus menciptakan ketertiban dan ketentraman, tapi semua elemen masyarakat,” pungkasnya



