Indeks

Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak,Syamsuddin Raga Ada kewajiban Dan Tanggung jawab Orang Tua

FOTO: syamsuddin raga sosialisasi perda perlindungan anak di LYNT Hotel.Jumat (24/11/2023)
FOTO: syamsuddin raga sosialisasi perda perlindungan anak di LYNT Hotel.Jumat (24/11/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di LYNT Hotel makassar.jalan hertasning , Jum’at (24/11/2023).

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala bagian umum DPRD kota makassar DR.Muhajir serta tokoh masyarakat Biringkanaya sekaligus ketua forum LPM Rafiuddin

Dalam sambutannya, Syamsuddin Raga mengatakan, sosialisasi penyebaran produk hukum daerah ini berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh pemerintah kota dalam hal ini Sekretariat DPRD Makassar.

 “Alhamdulillah hari ini kita sosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Nanti akan dipaparkan oleh kedua narasumber kita kenapa ada yang namanya Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar,” kata SR akronim Syamsuddin Raga.

Oleh karenanya SR mengajak peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti secara seksama pemaparan kedua pemateri yang dihadirkan.

“Sebentar, ada ruang tanya jawab, bisaki bertanya langsung kepada kedua pemateri kita. Manfaatkanki kesempatan ini sehingga menjadi pengetahuan baru bagi kita semua,” terangnya.

Sementara DR muhajir selaku narasumber memaparkan, Perda Perlindungan Anak yang disahkan sejak tahun 2018 ini terdiri dari 17 Bab dan 39 pasal.

“Dari 17 Bab ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dan tanggung jawab. Kewajiban dari orang tua, masyarakat, pemerintah kota dan dari dunia usaha,” paparnya

Exit mobile version