Hal itu disampaikan Sapaan Ajip saat Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, di Hotel Continent, Kamis (29/08/2024).
Masyakarat dalam hal ini penghuni rumah susun perlu memahami dengan betul perda tersebut. Sebab didalamnya telah diatur hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik.
“Saya berharap masyakarat khususnya warga Pampang bisa manfaatkan perda ini. Kita minta hak ta’ kepada pengelola rumah susun,” ujarnya.
Adapun perda ini sebelumnya diterbitkan dengan melihat beberapa pertimbangan. Salah satunya memenuhi kebutuhan masyakarat terhadap hunian di Makassar yang kian sedikit.
Juga seperti hunian pada umumnya,Anggota DPRD Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Makassar ini menjamin hak dan kewajiban penghuni rumah susun dipenuhi. Dan hal itu telah tertuang dalam Perda.
“Setiap perda yang dibuat sudah pasti ada hak dan kewajiban. Baik dari pemerintah maupun masyakarat,”