MAKASSAR.portalcelebes.com- Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, terus memperketat pengawasan dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait persoalan perparkiran di Kota Makassar.
Penindakan lapangan digencarkan baik berdasarkan laporan via call center, media sosial, maupun platform Lontara+ Pemkot Makassar.
Kabag Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul Baharuddin menegaskan bahwa seluruh laporan warga yang masuk langsung ditanggapi oleh tim operasional di lapangan demi memaksimalkan pelayanan publik.
“Semua aduan yang masuk, baik melalui call center, media sosial, maupun layanan Lontara+ Pemerintah Kota Makassar, langsung kami tindak lanjuti. Harapannya, melalui komunikasi dua arah ini, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal,” ujar Asrul, Kamis (27/8/2026).
Asrul menjelaskan, upaya meminimalisasi keberadaan juru parkir (jukir) liar—khususnya di kawasan minimarket dan titik-titik usaha—membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Warga diimbau tidak ragu menyampaikan kritik, saran, maupun laporan langsung jika menemukan pelanggaran perparkiran melalui Call Center Humas Perumda Parkir di nomor 0811-4266-8899.
Untuk menghindari pungutan liar, masyarakat diminta selalu memastikan legalitas petugas parkir di lapangan. Jukir resmi dilengkapi dengan ID card resmi Perumda Parkir Makassar Raya, atribut lengkap, serta rompi.













