MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan perawat, di Hotel Grand Maleo, Kamis (30/11/2023).
Akronim NR, pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda tentang perlindungan perawat lantaran keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas. Sehingga, perlu payung hukum.
“Latarbelakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit dimama perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” pungkasnya
Ia menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Acap kali, keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan
“Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Dg tasi mengatakan, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meski, pemerintah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.