Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Zakat”
Dalam sambutannya, RTQ Akronim mengatakan, Perda ini hadir untuk pemerataan, asas manfaat dari zakat itu bagi mereka yang berhak untuk menerimanya.
Mengeluarkan zakat ini merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap ummat muslim sehingga dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Berzakat akan membuat harta yang kita punya menjadi berkah, mengangkat derajat keimanan kita sekaligus membantu sesama saudara yang membutuhkan,” Ujar RTQ
Politisi PPP ini berharap dengan hadirnya Perda ini maka peran lembaga pengelola zakat seperti Baznas atau lembaga baitul mall bisa lebih kuat, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penghimpunan, pengelolaan dan penyalurannya.
“Penyaluran zakat harus dilengkapi dengan data yang riil dan data yang falid, agar penyalurannya tepat sasaran sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini,” tandasnya.