Dewan H.Sangkala Saddiko Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

FOTO:H sangkala saddiko sosialisasi perda tanggung jawab sosial dilingkup perusahaan .hotel sarison.kamis (09/11/2023)
FOTO:H sangkala saddiko sosialisasi perda tanggung jawab sosial dilingkup perusahaan .hotel sarison.kamis (09/11/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Makassar Sangkala Saddiko Sosialisasikan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan,Kamis (09/11/2023). Di Hotel Sarison Makassar

Dalam pemaparannya , legislator dari fraksi PAN Makassar ini membahas  soal dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang menurutnya Pemerintah kota Makassar selama ini, belum transparansi dalam informasi publik.

“harusnya Pemerintah kota Makassar terbuka dalam pengelolaan dana CSR dengan mempublish agar masyarakat tahu aliran dana tersebut kemana saja,” tegas Sangkala Saddiko.

Dirinya menambahkan bahwa Dana CSR perusahaan seharusnya dikelola dan dimanfaatkan berdasarkan Kecamatan sehingga terjadi pemerataan.

“Kenapa Dana CSR harus dikelola di Kecamatan?, karena data yang valid untuk mengetahui kebutuhan Masyarakat kurang mampu ada di Kecamatan sehingga jika ada kebutuhan dana CSR bisa langsung disalurkan sehingga tidak terlalu sulit,” tambahnya.

Misalnya, Kata Sangkala Saddiko kebutuhan terkait pengadaan mobil atau motor sampah dengan dikelola oleh kecamatan maka akan lebih cepat dirasakan oleh Masyarakat. “Konsep begitu saya kira akan lebih aman dari upaya negatif terkait dana CSR ini,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *