Dewan Makassar Rahmat Taqwa Sosialisasi Perda Bantuan Hukum No 07 Tahun 2015

FOTO: RTQ Sosialisasi perda bantuan hukum angkatan 16 .di Hotel Royal Bay .Jum'at (10/11/2023)
FOTO: RTQ Sosialisasi perda bantuan hukum angkatan 16 .di Hotel Royal Bay .Jum'at (10/11/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com – Anggota Dprd Makassar Rahmat taqwa qurais melaksanakan sosialisasi perda bantuan hukum no 07 tahun 2015  angkatan 16 di hotel royal bay .Jumat (10/11/2023)

Tujuan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yaitu mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta menjamin dan memenuhi hak bagi setiap warga yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy

“Bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum”, ungkap RTQ

Selain dirinya hadir selaku narasumber, yaitu Ustazd arifuddin lewa

menyebut untuk mendapatkan bantuan hukum ada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan hukum ke pemerintah kota.

“Tentu tidak semua orang bisa diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, terdapat sejumlah syarat yang harus dilengkapi termasuk surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *