MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar Galmerrya Kondorura kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah kota Makassar. Kali ini Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Acara yang digelar di Hotel Harper Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan menghadirkan narasumber A Arianto SH,MH (Praktisi Hukum),Dr Yeheskel B Marewa SH.MH (Akademisi) dan dihadiri sekitar seratus peserta
Dalam sambutannya, Galmerrya mengatakan, Sosper ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang kebijakan pemerintah, meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dan upaya pemerintah dan legislatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” kata Galmerrya dalam sambutannya, Sabtu (09/12/2023).
Menurut Galmerrya, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.
“Kita berharap melalui kegiatan sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak. Kita juga berharap setelah sosialiasi ini tentu kita masyarakat mampu memahami dan mengimplementasikan isi dalam Perda Pajak Daerah ini,” harapnya
Sementara, Dr Yeheskel Marewa mengatakan, wajib pajak itu sifatnya memaksa dan juga tidak ada keuntungan yang dirasakan secara pribadi. Hal itu yang kadang membuat masyarakat malas membayar pajak.
“Itulah pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat sadar pentingnya membayar pajak.Tujuannya juga untuk kepentingan umum dalam hal ini membangun fasilitas publik seperti yang kita rasakan dan nikmati saat ini,” terangnya
lanjut narasumber kedua A Arianto mengajak semua masyarakat untuk maksimalkan pembayaran pajak karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pungkasnya.