MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota DPRD Kota Makassar Komisi A Nasir Rurung, mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di hotel grand town, jum’at (20/10/2023).
Di hadapan konstituennya, NR mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.
“Maksud dan tujuan Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum,”Ujar Nasri Rurung
Lanjut, NR berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
“Sasarannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum serta aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda,” pugkasnya