MAKASSAR,portalcelebes.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Anwar Faruq menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Maxone , jalan taman makam pahlawan Rabu (24/01/2024).
Legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa dari sekian banyaknya Perda, pelayanan kesehatan salah satu yang perlu direvisi. Ada banyak pertimbangan untuk merubahnya, seperti tidak mengatur lebih jauh perihal prosedur BPJS.
“Saya lebih bicara ke perdanya. Ini sudah perlu direvisi untuk bagaimana pelayanan kesehatan itu bisa terjamin berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Di Puskemas misalnya. Seandainya tidak ada BPJS, maka pelayanan tidak akan berjalan. Jadi memang perlu Perda ini direvisi,” tambah Aswar ST
Azwar meminta Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti terkait revisi Perda ini. Ia melihat sudah ada banyak aturan yang tidak berkesinambungan.
Sementara turut hadir dua narasumber yakni dewi astuti SKM dan Herlina Razak .SKM
Azwar“Kalau untuk BPJS mungkin masih mengacu pada aturan yang berlaku pada pusat. Jadi memang ada kendala biasa pada keanggotaan mereka ketika ke rumah sakit,” tambahnya.
mestinya pelayanan kesehatan sudah harus berjalan dengan baik. Sebagaimana perda yang berlaku saat ini.
“Tapi kalau mau mendapatkan layanan kesehatan yang bagus, tetap bapak ibu harus punya KIS atau BPJS,” ujarnya.