MAKASSAR.Portalcelebes.com— Suasana pemilihan Ketua RT/RW di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, kembali memanas setelah organisasi masyarakat Rewa 75 Manggala angkat bicara terkait dugaan penzoliman terhadap salah satu calon Ketua RT 03 RW 04.
Ketua DPC Rewa 75 Manggala, H. Arifin Dg Nyala, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk tindakan yang merugikan hak warga negara. Ia menilai ada kejanggalan serius dalam proses seleksi calon RT, khususnya terkait tidak lolosnya calon bernama Dian Cahyadi.
Menurut Arifin, Dian adalah warga sah RW 04 yang berdomisili dan menetap di wilayah tersebut. Namun, justru ia dinilai dizalimi karena tidak diloloskan sebagai calon. Sementara itu, Arifin menyoroti adanya calon lain yang lolos administrasi meski disebut tidak berdomisili di wilayah pemilihan.
“Kami sangat sesalkan panitia pemilihan kelurahan yang tidak melakukan kroscek lapangan. Ada calon yang tidak tinggal di RT 03/RW 04 tetapi lolos administrasi, sementara calon yang jelas-jelas warga sini justru tidak diluluskan,” tegas Arifin.
Ia mengutip ketentuan yang tertuang dalam Perwali dan juknis pemilihan RT/RW, BAB V Bagian I Pasal 8 Huruf (g) yang mensyaratkan bahwa calon ketua RT “berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya.”
Arifin mengklaim dirinya mengetahui betul kondisi tersebut karena pernah menjabat sebagai Ketua RW 04, sehingga ia menyebut bahwa bukti-bukti dapat dipertanggungjawabkan.
Situasi semakin menarik perhatian publik karena DPC Rewa 75 Manggala Banyak menemukan kejanggalan dilapangan .
“Kami akan segera menyurat kepada Bapak Wali Kota Makassar untuk menunda sementara proses sebelum pemilihan RT/RW berlangsung di kelurahan Antang ,” ujarnya.
Ketegangan ini memicu reaksi beragam dari warga, dan dugaan ketidakadilan dalam proses pemilihan diprediksi akan menjadi polemik yang semakin melebar jika tidak segera diselesaikan secara transparan oleh pihak kelurahan maupun pemerintah kecamatan.



