Indeks
Ragam  

Tarif Pemasangan Air Di Pattapang Capai 30 Juta Rupiah, Ketua SPAMS SulSel: Ini Tidak Wajar Dan Bisa Rusak Program Pansimas

MAKASSAR.portalcelebes.com, 4 Agustus 2025 – Ketua Asosiasi Sistem Penyedia Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) Sulawesi Selatan, Husni Mubarak, mengungkapkan temuan mencengangkan terkait tarif pemasangan sambungan air bersih di Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Menurutnya, biaya pemasangan jaringan air yang dibebankan kepada warga mencapai Rp20 hingga Rp30 juta per rumah, jauh melampaui batas wajar dan memberatkan masyarakat.

“Temuan ini sangat kami sayangkan. Tarif sebesar itu jelas tidak wajar dan berpotensi merusak program Pansimas yang selama ini mendorong akses air bersih murah bagi masyarakat,” ujar Husni.

Setelah dilakukan investigasi oleh tim SPAMS, pengelola jaringan air di wilayah tersebut mengakui bahwa tarif yang dikenakan memang sebesar itu. Namun, mereka berdalih bahwa sistem air yang dibangun bukan bagian dari program Pansimas, melainkan inisiatif pribadi tanpa legalitas dan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pengelolaan air tanpa izin seperti ini bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Husni.

Dalam regulasi yang berlaku, biaya maksimal pemasangan sambungan rumah untuk jaringan air program Pansimas hanya sebesar Rp1,5 juta. Jauh di bawah tarif yang kini dikeluhkan masyarakat Pattapang.

Husni berharap kepada aparat hukum kepolisian bisa mengusut tuntas persoalan t tarif senilai 30 juta rupiah yang memberatkan masyarakat.

Sementara itu, Marzuki, salah satu pengelola jaringan air di Kelurahan Pattapang, membenarkan adanya tarif hingga Rp30 juta per rumah. Ia mengaku biaya tinggi tersebut disebabkan oleh mahalnya anggaran pemasangan pipa dari hulu ke hilir. Ia juga mengakui bahwa distribusi air dilakukan secara pribadi, meski masih menggunakan fasilitas dari program Pansimas.

“Kami akui, air yang kami distribusikan belum memiliki izin resmi. Kami kelola dan jual secara pribadi, meskipun numpang di fasilitas Pansimas,” kata Marzuki saat dikonfirmasi oleh jurnalis media online.

Seorang warga berinisial MG turut membenarkan hal itu. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengajukan pemasangan sambungan air bersih pada April 2024 lalu, namun terpaksa menunda karena tidak sanggup membayar biaya hingga Rp30 juta. Namun, karena kebutuhan air yang mendesak, ia akhirnya tetap membayar meski berat.

“Awalnya saya tunda, tapi karena sangat butuh air, akhirnya saya pasang juga meski mahal,” ungkap MG.

Lurah Pattapang, Alimin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyayangkan kebijakan tarif tinggi tersebut. Ia menegaskan bahwa akses air bersih adalah kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga dengan mudah dan terjangkau.

“Kami belum bisa membenarkan sepenuhnya karena belum mengecek langsung ke lapangan. Insya Allah, besok kami akan tinjau langsung lokasi dan kroscek semua informasi yang ada,” ujar Alimin.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan pengelolaan air ilegal dan memastikan program Pansimas berjalan sesuai peruntukannya.

Exit mobile version