MAKASSAR.portalcelebes.com– Kaum penyandang disabilitas Kota Makassar kini tak perlu kuatir dalam menjalankan hidup. Sebab, semua hak mereka wajib dipenuhi dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Makassar Galmerya Kondorura Fraksi PDIP saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas,Angkatan XI di Hotel Harper, Jalan perintis kemerdekaan, Selasa (02/07/2024).
Ungkap Anggota DPRD Fraksi PDIP itu, regulasi ini penting untuk disampaikan ke masyarakat. Pasalnya, tak sedikit warga belum mengetahui adanya Perda Tentang Disabilitas. Padahal, kaum penyandang disabilitas ada di Kota Makassar.
“Saya kira ini penting untuk kita sosialisasikan. Kenapa? Kita melihat saudara-saudara kita masih banyak dari mereka butuh perhatian. Nah, ini menjadi perlindungan bagi mereka,” kata Mery.
Mery–sapaan akrabnya, berharap peserta kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas bisa mengambil ilmu dan paham sehingga mereka bisa ikut membantu mengedukasi masyarakat terkait hak-hak teman disabilitas.
“Informasi ini mungkin bisa disampaikan ke tetangga atau daerah sekitar peserta tinggal bahwa ada regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas,” tegasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Lisma Lumentuk Selaku Akademisi mengatakan penyandang disabilitas adalah orang yang panca inderanya cacat. Sehingga, Pemerintah Kota Makassar hadir untuk melindungi mereka dan memberikan hak yang sama dengan manusia normal lainnya..
Sementara Narasumber kedua dari dinas sosial mengatakan pemerintah juga membuka ruang Pemenuhan Hak Bekerja. Sudah ada beberapa pegawai di pemerintahan dan swasta berstatus disabilitas. Olehnya itu, kemudahan ini juga wajib diberikan.