Indeks

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Anton Paul Goni Jagai Anakta Dan Hindari Bullying di Sekolah

FOTO: anton paul goni sosialisasi perda perlindungan anak dihotel Tree.rabu(30/08/2023)
FOTO: anton paul goni sosialisasi perda perlindungan anak dihotel Tree.rabu (30/08/2023)

MAKASSAR,portalcelebes.com- Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni (APG) menekankan pentingnya peran orang tua, pemerintah dan masyarakat dalam mengantisipasi tindak kekerasan terhadap anak. Hal itu dikemukakan APG dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak Angkatan XIV di Tree Hotel, Jalan Pandang Raya, rabu (30/08/2023).

Legislator PDIP tersebut mengatakan, menjamurnya anak jalanan (anjal) di Kota Makassar tidak terlepas dari indikasi eksploitasi orang tua dengan dalih kemiskinan. APG menyayangkan, sikap orang tua yang mengajak anak mereka turun ke jalan untuk melakukan aktivitas minta-minta.

“Sebagian besar yang kita temukan itu terindikasi melakukan eksploitasi terhadap anak. Mereka berdalih pada masalah kemiskinan, padahal sedianya anak-anak ini memiliki hak untuk mendapatkan askes pendidikan dan itu bisa diupayakan oleh pemerintah kota,”ujar anton paul goni di hadapan konstituennya.

APG juga menjawab berbagai masukan dari peserta, salah satunya tentang maraknya tindakan kekerasan anak dalam bentuk perundungan (bullying) di sekolah.

APG berharap, para peserta yang terdiri dari masyarakat daerah pemilihannya (Dapil) V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate agar fokus mengikuti sosialisasi dan berharap penerapan Perda Perlindungan Anak dapat berjalan efektif.

narasumber pertama makmur dari tim reaksi cepat perlindungan anak kota makassar, menjelaskan empat komponen yang memiliki peranan penting dalam suksenya penerapan Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar.

“Jika mengacu pada Perda Perlindungan Anak, maka ada empat komponen yang memiliki fungsi dan tanggungjawab, yaitu pemerintah, masyatakat, orang tua dan dunia usaha atau industri,” jelas makmur

pemerintah punya tanggungjawab dalam pemberian akses pendidikan dan pendampingan hukum. Masyarakat ikut berperan dalam mengawasi lingkungan anak, orang tua berkewajiban mendidik anak. Sedangkan dunia usaha tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

sementara narasumber kedua selaku aparat kepolisian dari polsek tamalate menegaskan sejumlah kasus eksploitasi anak di bawah umur. Selain aktivitas minta-minta di jalan, kasus yang belakangan marak adalah human trafficking (perdagangan manusia) dalam bentuk prostitusi online.semua akan ditindak tegas.

Exit mobile version